PERHITUNGAN PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 TERHADAP PEGAWAI PT. BANK RAKYAT INDONESIA, TBK CABANG BALIKPAPAN SUDIRMAN
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk Cabang Balikpapan Sudirman sudah mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia dalam hal menghitung pajak para pegawainya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Acuan didalam perhitungan PPh Pasal 21 adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang pedoman teknis dan tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi diketahui bahwa perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk Cabang Balikpapan Sudirman sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.